Mantan Bupati Murman Klaim Lahannya Bukan Hasil Pembebasan Pemkab BS

PAPARKAN: Mantan Bupati Seluma Murman Efendi saat menjelaskan terkait kasus tukar guling yang menyeret dirinya.--zulkarnain/rb

BACA JUGA:Rencanakan Keuangan Sejak Dini, Berikut 5 Tips Mempersiapkan Diri untuk Pensiun, Nyaman dan Sejahtera

Hal ini dilakukan saat ia mencalonkan diri sebagai Bupati Seluma pada tahun 2005.

Dan seiring dengan dilakukannya tukar guling lahan di 2008.

Pada tahun 2009 Murman melaporkan adanya peralihan kepemilikan tersebut dan masuk dalam berita negara nomor 62 tahun 2010.

“Artinya adanya kepemilikan tanah tersebut tercatat dan diakui negara, ini fakta yang otentik dan tidak ada yang bisa membantah bahwa itu lahan saya,” ungkap Murman.

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Roling 2 Pejabat Eselon II, Salah Satunya Kepala Disperindagkop dan UKM

Sehingga Murman berani menyatakan bahwa adanya informasi terkait lahan telah dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan melalui mantan pengacaranya sekaligus mantan anggota DPRD Seluma yakni Toton merupakan fiktif belaka untuk menutupi permasalahan yang lebih besar.

Karena saat pemekaran Kabupaten Seluma tahun 2003, Pemkab Bengkulu Selatan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp823 juta untuk biaya pembebasan lahan untuk pusat perkantoran Bupati Seluma.

Uang tersebut diduga diterima Toton namun tanpa sepengatahuan Murman, dan belakangan diketahui uang tersebut tidak dibelanjakan untuk membeli lahan apapun.

“Sudah dianggarkan oleh Pemkab BS untuk pembebasan lahan, namun bukannya untuk membebaskan lahan. Malah uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya, informasinya yang bersangkutan saat itu malah membeli kebun 200 hektare di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo," tutup Murman.

BACA JUGA:Kelangkaan Pangan Justru Menimpa Keluarga Petani

Sementara itu, Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH memastikan bahwa penyidikan kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma 2008 tetap berlanjut.

Saat ini jaksa ingin mendalami informasi proses pembebasan lahan tahun 2003 yang dilakukan oleh Pemkab BS di titik lahan yang pada 2008 lalu dilakukan tukar guling lahan.

Ghufroni mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut lantaran masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari saksi saksi lainnya, baik dari pejabat di Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan.

Disamping itu juga jaksa masih melakukan kajian atas seluruh dokumen dan surat kepemilikan tanah (SKT) terkait lahan pematang aur yang sebelumnya telah mereka dapatkan saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Seluma dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan