Anggaran TPG Sudah di Kasda Lebong, Disdikbud Pastikan Minggu Ini Ditransfer ke 547 Guru

TUNJANGAN GURU: Kepala Bidang Pendidikan, Dikbud Lebong, Habibi memastikan anggaran TPG sudah di Kasda, Minggu ini proses pencairan. FOTO: FIKI/RB--

LEBONG, KORANRB.ID - Kabar gembira untuk 547 guru bersertifikasi penerima Tunjanga Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Lebong. Anggaran untuk pembayaran TPG Triwulan I, kemarin (21/5) sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lebong.

Kepala Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong,  Habibi,  S.Pd mengatakan, karena anggaran pembayaran TPG sudah masuk, pihaknya akan segera melakukan proses pencairan. Dalam minggu ini juga diupayakan dana TPG sudah ditransferkan ke rekening masing-masing guru penerima.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Atasi Jalan Longsor Lebong, Ketua Komisi I Dempo Beri Komentar Ini

"Ya sudah masuk, sekarang lagi kita proses pencairabn.  Paling lambat Minggu depan TPG ini sudah diterima oleh 547 guru bersertifikasi di Kabupaten Lebong," kata Habibi,  Selasa 21 Mei 2024.

Disampaikan Habibi, keterlambatan pencairan TPG Triwulan I di Kabupaten Lebong bukan kesengajaan pihaknya. Tetapi anggaran TPG dari pemerintah pusat sedikit mengalami keterlambatan masuk ke Kasda Lebong. 

BACA JUGA:Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Ugal-ugalan, DPR Sampaikan Kritik Ini

Anggaran TPG Triwulan 1 yang sudah masuk ke Kasda Lebong sejumlah Rp27 miliar. Semua dana itu memang diperuntukkan membayar tunjangan 547 guru bersertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebong.

Untu diketahui, persyaratan wajib yang harus dipenuhi guru agar bisa mendapat TPG, diantaranya memiliki sertifikat (sertifikasi) pendidik, berstatus guru ASN di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik. 

Kemudian, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Rencanakan Keuangan Sejak Dini, Berikut 5 Tips Mempersiapkan Diri untuk Pensiun, Nyaman dan Sejahtera

Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik". Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi. 

Tertuang dalam Pasal 4, yang mengatur besaran TPG yang akan diterima Guru, adalah sebesar 1 kali gaji bulanan.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang tertuang dalam Pasal 15 poin 1 menjabarkan, tetang Hak Guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan