Tarif Parkir di RSUD Mukomuko Mahal, Meresahkan

--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun sudah lama meresah terkait mahalnya tarif sekali parkir kendaraan bermotor di RSUD Mukomuko, tak kunjung ada penyelesaian.

Padahal sudah jelas-jelas tarif parkir yang dikenakan tak sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2011 Kabupaten Mukomuko terkait Retribusi Parkir. Artinya, tindakan pengelola parkir di RSUD Mukomuko terindikasi kuat melakukan pungutan liar (pungli).

Di dalam perda, tarif parkir sepeda motor Rp 1000 dan mobil Rp 2 ribu sekali parkir. Sedangkan di RSUD saat ini, sekali parkir motor dikenakan Rp 10 ribu, mobil Rp 15 ribu.

Hartono warga Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko yang mengeluhkan mahalnya tarif parkir di RSUD Mukomuko. Dia menilai, pejabat terkait di Pemkab Mukomuko, tutup mata terhadap permasalahan yang telah lama dikeluhkan Masyarakat.

Apalagi dalam tahun ini, setidaknya telah terjadi tiga insiden nyaris baku hantam antara pemilik kendaraan dan petugas parkir RSUD terkait tarif yang tak sesuai perda itu.

BACA JUGA: Caleg Stres Karena Kalah Pemilu, Pemkab Siapkan Rp 80 Juta untuk Pengobatan

Hal yang kecil ini saja tidak dapat diselesaikan Pemkab Mukomuko apalagi untuk permasalahan besar. Dari mana aturannya motor diminta bayar parkir Rp10 ribu dan mobil Rp15 ribu, di perda kan sudah tertera Rp 2 ribu sekali parkir kendaraan,” tandas Hartono.

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menanggapi keluhan masyarakat berjanji dalam waktu dekat melakukan evaluasi pengelolaan parkir RSUD Mukomuko.

"Sebelumnya kami sudah minta jajaran direksi RSUD untuk melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan pihak ketiga pengelolaan parkir. Namun sepertinya tidak dindahkan. Maka dari itu akan kita evaluasi kembali,” ujar Sekda

Sekda membenarkan dalam Perda Nomor 31 Tahun 2011, menjelaskan tarif parkir paling tinggi Rp 2 ribu untuk mobil sekali parkir.

“Kita tetap mempedomani perda yang sudah ditetapkan oleh Pemkab dan DPRD. Apabila dalam prakteknya tidak sesuai, sudah dipastikan hal tersebut perbuatan pungli,” sampainya.

Lanjutnya, namun jika mahalnya tarif parkir yang dikenakan pihak pengelola parkir karena lamanya kunjungan di RSUD, diakui Sekda hal tersebut belum diatur dalam kebijakan daerah.

Perda parkir di Mukomuko tidak mengakomodir parkir yang sifatnya jangka panjang, seperti sistem penitipan kendaraan. 

“Tentu ini menjadi bahan masukan penting bagi dinas terkait untuk melakukan peninjauan terhadap kebijakan dan tarif parkir. Memang sudah selayaknya Perda ditinjau kembali,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan pungli parkir RSUD Mukomuko pernah dilirik Ketua Saber Pungli Kabupaten Mukomuko Kompol. Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK. Bahkan Ahmad Musrin yang juga Wakapolres Mukomuko ini sudah memerintahkan Sat Reskrim Polres Mukomuko melakukan penyelidikan.

Selain itu juga sebelumnya, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Teher, SKM, M.Kes mengaku mengetahui soal besarnya tarif parkir yang sangat meresahkan pengunjung. KTU RSUD Mukomuko juga sudah dimeminta agar memanggil pihak pengelola parkir untuk dimintai klarifikasi. Sejauh ini belum juga ada perubahan.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan