10.100 Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret, Dinsos Lakukan Ini

TERANCAM PENCORETAN: Penerima bansos di Bengkulu Utara yang saat ini dilakukan penyisiran verifikasi ulang. FOTO: SHANDY/RB --

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Sepanjang 2022– 2023 lalu, sudah sebanyak 10.100 penerima program bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di Bengkulu Utara, dicoret. 

Pencoretan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilaukan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa.

Namun Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Utara tetap melakukan penyisiran dan verifikasi kembali penerima bansos tersebut. 

BACA JUGA:Raih Peringkat Kedua Penanganan Stunting, Pemkab Bengkulu Utara Percepat Penurunan Angka Stunting

Selain dari data penerima bansos yang ada di setiap desa, verifikasi ini dilaklukan pada rumah atau bangunan yang terdapat stiker atau cat penanda penerima bantuan sosial. 

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad menerangkan graduasi atau verifikasi penerima tersebut dilakukan saat ini oleh tim pendamping atau pekerja sosial yang ada di Dinas Sosial. 

Mereka melakukan verifikasi dengan melihat rumah-rumah yang memang terpasang data penerima bansos. 

BACA JUGA:Disiapkan Rp 23,3 Miliar, TPG Untuk Guru di Bengkulu Utara Segera Dicairkan

“Setiap penerima bantuan sosial sudah terpasang stiker atau cat penerima bansos, itu tidak boleh hilang dan jika hilang penerima siap untuk dilakukan pencoretan,” terangnya. 

Verifikasi ini untuk memastikan jika masyarakat yang meneirma program tersebut saat ini benar-benar sudah memenuhi kriteria penerima.

Meksipun verifikasi atau graduasi sudah menyertakan pemerintah desa, namun Dinas Sosial tetap mengantisipasi dalam rangka memastikan jika program tersebut tepat sasaran. 

“Pemerintah desa sudah melakukan penyisiran dan melalui musyawarah desa sudah dilakukan pencoretan dan pengajuan kembali masyarakat yang layak namun belum menerima, tapi tetap kita lakukan penyisiran,” ujar Agus Sudrajad. 

Jika memang masih ada masyarakat yang secara kriteria banguan tidak berhak menerima bantuan sosial. 

Tim pendamping sosial berhak melakukan verifikasi pada penerima tersebut menanyakan bantuan sosial yang diterima dan kriteria penerima. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan