Kabar Terbaru Bayi Dalam Kantong Kresek di RSUD Curup, Dinsos Kepahiang Sampaikan Hal Ini

BAYI: Bayi malang di RSUD Curup yang ditemukan dalam kantong kresek sudah berada di bawah penanganan Dinsos Kepahiang--Dinsos kepahiang

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ada kabar terbaru dari bayi malang yang ditemukan di areal parkir RSUD Curup kawasan Jalur II, Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Selasa 21 mei 2024 lalu.

Kabar terkini, bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah berada di bawah kewenangan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang. 

Hal ini terjadi seiring telah dilaksanakannya serah terima dari Unit PPA Polres Kepahiang kepada Dinsos Kepahiang.

Kadis Sosial Helmi Johan, M.Pd, Kamis 23 Mei 2024 menyampaikan kondisi bayi dalam keadaan sehat. "Proses serah terima sudah dilakukan dari Unit PPA ke kita," kata Helmi. 

BACA JUGA:Oli Berceceran di Sepanjang Jalan Pesisir Semidang Gumay, Warga yang Melintas Diminta Wasapada

Saat ini, kondisi bayi berbobot 3 Kg dan panjang 50 CM itu sudah berada di RSUD Kepahiang dan masih di bawah pengawasan tim medis.

Terkait masa depan bayi malang tersebut, dari lapora kepolisian sebelumnya akan diadopsi Silfika Susantiu (40) yang merupakan seorang perawat warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Meski demikian, guna memenuhi legalitas proses adopsi akan tetap di bawah Dinsos Kepahiang karena lokasi penemuan bayi berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Secara umum, ada 5 syarat yang mesti dipenuhi bagi orang tua asuh untuk mengadopsi anak. 

BACA JUGA:Ini Penjelasan Mitos Jangan Buka Payung Dalam Rumah

Yakni, anak yang diadopsi berusia di bawah 5 tahun, calon anak asuh benar-benar terlantar/ dari keluarga tak mampu, calon orang tua asuh sudah menikah minimal 5 tahun.

Calon orang tua asuh minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 50 tahun dan calon orang tua asuh tidak memiliki anak dan tidak memiliki 1 anak angkat. 

Secara administrasi, pemohon dapat mengajukan permohonan pengajuan adopsi langsung ke Dinsos dengan membawa sejumlah persyaratan.

Seperti, surat permohonan adopsi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang yang ditandatangani suami istri di atas materai Rp10.000, fotokopi buku nikah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan