Pengusaha Suarakan Badan Logistik, Pemerintah Mulai Sosialisasi Permendag 8/2024
PELABUHAN: Kontainer di Container Yard di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak. Sempat terjadi penumpukan petikemas impor karena kebijakan baru yang diterapkan pemerintah.-foto: jpg/koranrb.id-
Dia berpendapat, tersumbatnya kontainer di pelabuhan berpotensi terjadi kembali di masa mendatang.
Jika ada instansi khusus, permasalahan yang ada saat ini bisa teratasi karena ada badan yang bertanggung jawab untuk menjalankan regulasi logistik.
"Badan logistik juga bertanggung jawab mengatur arus logistik masuk dan keluar di pelabuhan sebagai salah satu gerbang perekonomian Indonesia dengan 15 kementerian terkait," beber ujar Akbar yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Logistik & Rantai Pasok Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu.
BACA JUGA:Tidak Perlu Beli Trail, Modifikasi Saja Motor Ini untuk Keperluan Transportasi ke Kebun
Update kabar mengenai implementasi Permendag 8/2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada para pelaku usaha, termasuk importir dan produsen yang digelar secara daring, Selasa 21 Mei 2024.
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana.
"Pemerintah mengedepankan upaya untuk selalu menjaga industri dalam negeri dan investasi. Pelaku usaha mengharapkan kelancaran operasional dan peningkatan efisiensi dalam rantai pasokan,” kata Arif.(jpg)