Dugaan Keterlibatan Diskop UMKM Bakal Dibuka
TERSANGKA: Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).--LUBIS/RB
Seperti diketahui, keempat terdakwa ditahan Kejari Bengkulu, sejak 6 Juni 2023 lalu.
BACA JUGA:Kasus Asrama Haji P21, Lanjut ke Persidangan
Di jilid I kerugian negara (KN) perkara ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Informasi terhimpun, KN itu timbul dari tiga koperasi yang dikelola 4 terdakwa dengan rincian, Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.
Pemulihan KN tersebut, sudah ada beberapa yang dititipkan para tersangka kepada Kejari Bengkulu. Dari tersangka AM sebesar Rp 156 juta, dan RH sebesar Rp 60,5 juta.
Selain penitipan KN. Kejari Bengkulu juga sudah melakukan pelacakan aset para tersangka. Didapati beberapa sertifikat dan bidang tanah yang kemudian disita untuk dipersiapkan menutupi KN.(jam)