Dugaan Keterlibatan Diskop UMKM Bakal Dibuka

TERSANGKA: Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).--LUBIS/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Penasihat Hukum (PH) Ranggi Setiyadi, SH akan membeberkan fakta-fakta hukum dalam kasus dugaan korupsi Samisake. Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.

Informasi-informasi penting dan fakta yang diperolehnya dari 3 kliennya yakni, Akhir Mili, Rustam Hamzah dan Junilawati yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus ini akan dibeberkan dalam persidangan yang diagendakan dimulai pekan depan. 

  “Selaku PH, tentu kita akan buktikan. Dalam tipikor, sistem pumbuktian terbalik Bukan hanya JPU yang dibebankan pembuktian, PH juga memiliki beban pembuktian,” ungkap Ranggi.

BACA JUGA:Pencetus Bahasa Persatuan jadi Pahlawan Nasional

Ranggi menyakini, dalam kasus dana Samisake yang menyeret ketiga kliennya, masih banyak keterlibatan pihak-pihak lain yang perlu diungkapkan nanti dalam persidangan.

“Kita akan buktikan, ketiga klien kita sesuai dengan kesalahannya. Kita bakal buka juga nanti di persidangan. Pihak-pihak mana saja yang terlibat. Termasuk keterlibatan Dinas, dan kita minta Majelis menindak lanjuti itu,” demikian Ranggi.

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah menerima perkara dugaan korupsi Samisake tahun anggaran 2013 ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Ada empat terdakwa yang sudah terdaftar jadwal persidangannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Bengkulu. 

BACA JUGA:Telusuri Temuan Rp 874,5 Juta Dinas PUPR Seluma, Hadianto: Sudah Dikembalikan!; Puskaki: Pemkab Harus Tegas

Keempatnya yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado, Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili, Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri Junilawati. 

Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH saat dikonfirmasi RB membenarkan keempat terdakwa sudah terjadwal agenda persidangannya.

"Sidang perdananya, Kamis 16 November 2023 mendatang, dengan ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH, serta Hakim Anggota Muhammad Fauzi, SH dan Puspita Sari, SH," sampai Ivonne.

Sementara Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH didampingi Kasi Intelejen, Feri Junaidi, SH saat diwawancarai RB mengatakan, ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan untuk mengikuti persidangan.

“Kita sudah limpahkan (berkas, red) ke pengadilan, untuk disidangkan. Ada enam JPU yang disiapkan,” kata Yunitha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan