Tak Perlu Dilegalisir, Kartu Keluarga Tak Boleh difotokopi, Ini Fungsi Barcode di Kartu Keluarga,

Tak Perlu Dilegalisir, Kartu Keluarga Tak Boleh difotokopi, Ini Fungsi Barcode di Kartu Keluarga--

 

KORANRB.ID – Tahukah anda jika kartu keluarga tidak boleh digandakan dengan cara difotokopi ?

 

Dalam beberapa waktu kedepan anda akan banyak menggandakan kartu keluarga, tertuama untuk kepentingan pendidikan anak.

 

Ternyata keluarga tidak boleh digandakan dengancara difoto kopi.

 

Anda juga tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Kantor Camat.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bengkulu Utara Suwanto, M.Ap menerangkan saat ini di setiap kartu kelaurga sudah dilengkapi dengan barcode.

 

Saat anda melakukan scan barcode tersebut maka akan ada tampilan kartu kelaurga anda.

 

BACA JUGA:Makananmu Sering Digeromboli Semut ? Lakukan 4 Cara Ini Untuk Mengusirny

Sehingga tidak ada istilah kartu keluarga asli dan fotokopi.

 

“Sehingga semuanya kartu keluarga asli dan tidak membutuhkan legalisir, cukup anda melakukan scan barcode dan kartu keluarga akan tampil di layar gadget anda,” terangnya.

 

Selain dengan memberikan barcode pada petugas yang membutuhkan identitas anda, anda juga bisa mencetak sendiri kartu keluarga.

 

Kartu kelaurga yang dicetak manual atau print full color menjadi kartu keluarga yang asli tanpa harus menggunakan kertas dari Dinas Dukcapil.

 

“Sehingga ini akan sangat mempermudah bagi masyarakat, tinggal mencetak sendiri dari barcode yang ada di kartu kelaurga,” terangnya.

 

Dengan metode barcode dan print sendiri ini memang mempermudah masyarakat karena tidak perlu lagi melakukan legalisir.

 

Apalagi mengingat Bengkulu Utara memiliki kecamatan yang luas termasuk kecamatan kepulauan yaitu Kecamatan Enggano.

BACA JUGA: 5 Senjata Sniper Terbaik di Dunia

 

Ia menerangkan dengan melakukan  fokopi kartu keluarga maka kartu kelaurga anda akan mudah rusak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan