49 Petugas Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Menganggur, Dewan Jadwalkan Audiensi
PETUGAS PARKIR : CV. Hulubalang sebut Buntut digratiskan parkir di Alfamart yang ada di Kota Bengkulu, setidaknya 49 Petugas Parkir saat ini menganggur. WEST JER TOURINDO/RB--
“Beberapa bulan lalu kami bayar pajak dan juga dengan tindakan pemkot ini kami akan lakukan upaya mediasi kalau perlu hingga ke pengadilan akan kami tempuh,” terang Rio.
Rio menyebut dalam perjanjian yang dilakukan pada 13 Juli 2022 terdapat hasil jika dikemudian hari ada perselisihan maka CV. Hulubalang bersama Pemkot Bengkulu dan Alfamart akan melakukan mediasi untuk mencari titik temu permaslahan.
BACA JUGA:Ini Alasan Petugas Parkir Masih Beroperasi di Alfamart Kota Bengkulu
“Dalam surat perjanjian kami kemaren bersama Bapenda jika ada perselisihan maka harus mediasi. Sekarang kami tidak merasa ada mediasi,” ungkap Rio.
Di tempat terpisah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koata Bengkulu, Kusmito Gunawan, SH, MH. menanggapan polemik yang ada.
Menurut Kusmito, Senin 27 Mei mendatang DPRD akan melakukan audiensi dengan segala pihak baik Pemkot Bengkulu, Alfamart untuk melihat regulasi yang ada.
Sehingga permasalahan Petugas Parkir yang terancam menganggur bisa mendapatkan jalan keluar yang terbaik.
“Senin kita akan mengkaji aturan serta MoU yang terjadi. Sebab hal ini adalah menyangkut masyarakat yang mencari makan,” tutup Kusmito.
Sementara, Pj Wali Kota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si menegaskan untuk pengunjung gerai Alfamart yang ingin parkir digratiskan.
Dari penandatangan MoU antara Pemkot Bengkulu degan Alfamart ditemukan kesepakatan untuk menggratiskan retribusi parkir.
Artinya pihak Alfamart hanya dibebankan pajak parkir tidak dengan retribusi parkir.
"Beberapa hari terakhir banyak kabar terkait retribusi dan pajak parkir di Alfamart. Selama ini ada pihak-pihak yang memang memungut retribusi, maka pada hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak Pemkot tidak pernah menarik retribusi di Alfamart dan kita hanya menarik pajak parkir," terang Arif.
Untuk potensi pajak di retail modern yang ada di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu I tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.