KTP PNS, TNI, Polri Boleh Jadi Dukungan Calon Perseorangan, Tapi Harus Lampirkan Surat Ini

KTP PNS, TNI, Polri Boleh Jadi Dukungan Calon Perseorangan, Tapi Harus Lampirkan Surat Ini --

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Saat ini KPU Bengkulu Utara masih melakukan verifikasi administrasi pada persyaratan yang diajukan bakal calon perseorangan. 

Verifikasi administrasi yang dilakukan tersebut atas syarat yang diajukan oleh Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Jalur Perseorangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat. 

KPU tengah melakukan verifikasi dukungan sesuai yang disampaikan bakal pasangan calon tersebut. 

Bakal pasangan ini melakukan upload data sebanyak 22.930 dukungan. 

KPU melakukan verifikasi administrasi apakah 22.930 dukungan tersebut memenuhi syarat. 

Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi menerangkan verifikasi yang dilakukan memastikan tidak ada keganggaan dukungan. 

BACA JUGA:Bukan Tanpa Alasan, Ini Dia Keunggulan ATV, Cocok Dipakai ke Pertanian

Termasuk apakah dukungan yang disampaikan sesuai dengan persyaratan. 

“Diantaranya jelas dukungan yang disampaikan tersebut tidak boleh dukungan dari PNS, TNI dan Polri,” terangnya.

Jika memang nantinya dalam verifikasi administrasi ditemukan pernyataan dukungan yang diberikan berstatus PNS atau TNI dan Polri, maka KPU akan melihat persyaratan pendukung. 

Jika memang dalam KTP atau data Nomor Induk Kependudukan tertulis pekerjaan sebagai PNS, TNI atau Polri maka harus dilampiri dengan surat keterangan pensiun. 

Surat keterangan pensiun tersebut juga akan menjadi dasar bagi KPU. 

“Jika tidak ada maka dukungan tersebut akan kita nyatakan batal atau dukungan yang tidak sesuai persyaratan,” terangnya. 

BACA JUGA:Sebelum Datangi Pondok, Harimau Nyaris Sergap Warga di Sungai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan