Tersisa 3 Hari Vermin Calon Perseorangan Pilkada 2024 Kepahiang

KPU: Petugas KPU Kepahiang melakukan Vermin terhadap Balon kepala deerah jalur perseorangan-- HERU/RB

Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan.

BACA JUGA:HUT Kabupaten Kaur Ke-21 Sukses, Bupati Apresiasi Semua Pihak

Jumlah dukungan yang disampaikan tersebut, sejatinya sudah melewati ambang batas minimal yang ditetapkan KPU Kepahiang yakni sebanyak 11.214 lembar dan tersebar paling tidak di 5 kecamatan. 

Untuk diketahui,  tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.

BACA JUGA:Disnakertrans Akan Gelar Pelatihan Pangkas Rambut Untuk Buka Lapangan Kerja Baru

  Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.

Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan