Berkas Dakwaan 4 Tsk Selesai, Pejabat Pemkot Diperiksa Penyaluran Samisake
Dr. Yunitha Arifin, SH, MH--
BACA JUGA:Temuan Belanja BOS Rp 1,9 Miliar, Disdikbud: Salah Input Data
"Untuk saksi-saksi yang kasus Samisake sudah kita periksa dari Pemerintah Kota Bengkulu, kemudian orang-orang yang terkait dengan pengelolaan Samisake," sampai Yunitha.
PH tersangka EY. Joni Bastian, SH mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/9).
Menanggapi terkait peran Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu dalam penyaluran dana Samisake, Joni menilai ada kekeliruan secara administrasi.
“Menurut kami, koperasinya dibentuk saat hendak menerima dana Samisake. Makanya regulasi terbentuknya koperasi kemudian legal standing untuk mendapatkan dana Samisake, syaratnya ada di ranah Dinas Koperasi dan UMKM Kota,” sampai Joni.
BACA JUGA:PH: 14 Kapus dan PPTK Diduga Punya Peran Sama
Ia mendorong, agar penyidik mendalami seperti apa regulasi penyaluran dana Samisake di Dinas Koperasi dan UMKM.
“Penyidik harusnya mencari di hulunya jangan hanya di hilirnya saja. Banyak kesalahan dari regulasi penerbitan,” sebut Joni.(jam)