Samsat di Kabupaten Ini Targetkan Penarikan Pajak 35.239 Unit Kendaraan
PAJAK: Aktivitas masyarakat Kabupaten Rejang Lebong saat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Rejang Lebong.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
KORANRB.ID - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, menargetkan penarikan pajak kendaraan sebanyak 35.239 unit tahun 2024 ini.
Hal ini diungkapkan Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu Kantor Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah.
Ia mengatakan target penerimaan pajak di Rejang Lebong tahun 2024 mencapai Rp20,6 miliar.
"Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang jatuh tempo hingga akhir 2024, sebanyak 35.239 unit, dengan jumlah pajak yang diharapkan mencapai Rp20,6 miliar," jelas Sabirin.
Dia menjelaskan kendaraan yang sudah membayar pajak sampai saat ini mencapai 10.630 unit.
BACA JUGA:Sekda Lebong Maju Pilgub, Kembalikan Berkas ke PKB
Terdiri dari 7.992 unit roda dua dan 2.638 unit roda empat.
Dari total 10.630 unit kendaraan ini, jumlah pajak yang berhasil terhimpun mencapai Rp7.059.306.000.
Sementara itu, untuk kendaraan pribadi yang akan jatuh tempo hingga akhir 2024 mencapai 35.239 unit dengan nilai pajak sebesar Rp9.429.137.500.
Terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 21.275 unit dengan nilai Rp4.352.857.500.
Kemudian kendaraan roda empat sebanyak 3.020 unit Rp5.076.280.000.
BACA JUGA:Pertamina Terima Dana Kompensasi Kuartal IV-2023 dari Pemerintah Rp 43,52 Triliun
Tak hanya itu, menurut Sabirin, pihaknya juga mencatat kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang akan jatuh tempo pada tahun ini sebanyak 314 unit.
Rincianan kendaraan roda dua sebanyak 255 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 59 unit.