3 Tahun Mandek, Dewan Bengkulu Utara Minta Pemda Lengkapi Persyaratan Raperda Masyarakat Adat Enggano
3 tahun mandek, Dewan Bengkulu Utara minta Pemda lengkapi persyaratan Raperda Masyarakat Adat Enggano--shandy/rb
KORANRB.ID - DPRD Bengkulu Utara meminta Pemda Bengkulu Utara untuk segera melengkapi persyaratan kelengkapan Rancangan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Adat Enggano.
Raperda tersebut sempat digagas DPRD untuk dibahas dengan para tokoh masyarakat dan pihak terkait 2021 lalu.
Namun pembahasan tersebut tertunda lantaran masih adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan pembahasan Rancangan Perda tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Bengkulu Utara Tommy Sitompul, SH menerangkan jika DPRD Bengkulu Utara terus berkoordinasi dan mendorong Pemda Bengkulu Utara untuk melengkapi persyaratan.
BACA JUGA: DPRD Bengkulu Utara Minta Kenaikan TPP Staf dan Eselon III, Ini Alasan Wakil Ketua I
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Minta Ada Pembangunan Prioritas Wisata Daerah
Terutama terkait dibutuhkannya Surat Keputusan Bupati sebelum mulai dibahasnya Rancangan Perda tersebut.
“Ada beberapa persyaratan diantaranya Surat Keputusan Bupati terkait yang menetapkan masyarakat adat dan hukum adat di Kecamatan Enggano,” terangnya.
Jika surat keputusan tersebut sudah terbit, maka surat tersebut yang akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan.
Ia menerangkan jika Perda yang direncanakan dibahas sebagai Perda Inisiatif tersebut sangat penting.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Program PPPK Khusus Satpol PP Hingga Pengadaan Damkar Baru
BACA JUGA: Pembahasan Alot di DPRD Bengkulu Utara Harus Terus Dijaga
Apalagi Pemda Bengkulu Utara merencanakan Enggano sebagai salah satu pusat perekonomian dalam hal pengembangan wisata.
“Perda tersebut sangat penting sehingga bisa menjadi dasar hukum pengembangan pembangunan ke arah wisata yang sudah direncanakan Pemda Bengkulu Utara,” terangnya.