Paripurna Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Ditunda Bulan Depan, Ini Penjelasan KPU.
Paripurna Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Ditunda Bulan Depan, Ini Penjelasan KPU. --
BENTENG, KORANRB.ID - Beberapa hari yang lalu beredar kabar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akan menggelar rapat pleno penetapan 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima Koranrb.id, rapat pleno penetapan 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ditunda hingga bulan Juni mendatang.
Komisioner KPI Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi menjelaskan, penundaan dilakukan karena pihaknya masih menunggu arahan spesifik atau araha pasti dari KPU RI terkait penetapan 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebab hingga saat ini KPU Kabupaten Bengkulu Tengah belum menerima keputusan KPU 360 secara lengkap dengan lampiran yang dikeluarkan KPU RI secara tertulis.
BACA JUGA:Luar Biasa! Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP, 7 Kali Berturut-turut
"Pada saat ini kita masih menunggu keputusan KPU RI 360 secara tertulis. Semua ini agar kita ada landasan pasti siapa saja 25 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan kita tetapkan," jelasnya.
Disisi lain menyikapi terkait Surat Keputusan KPU nomor 439 dan Surat Keputusan KPU nomor 442, Sukardi menyampaikan menjadi cukup krusial.
Untuk diketahui, SK KPU nomor 439 masih memenangkan PAN di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah. Sedangkan di SK KPU nomor 442 sudah memutuskan jika PPP menang di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Memang ada dua SK yang krusial antara 439 dan 442. Namun SK yang sah adalah SK yang terakhir, karena SK 439 telah dicabut oleh SK 441 dan ditetapkan oleh SK 442," sampainya.
BACA JUGA:Hantam Truk di Jalan Lintas Kepahiang-Bengkulu, Pelajar Meregang Nyawa
Sedangkan perbaikan SK 439 ke 442 yang terupload di JDIH KPU RI dalam keputusan 360 tidak bisa dilakukan langsung saat ini.
Sebab semua ini tidak bisa secara serta merta langsung bisa dirubah, mengingat SK 360 saat ini masih digunakan dalam sidang MK secara nasional hingga 10 Juni mendatang.
Setelah proses sengketa secara nasional di MK selesai, barulah proses perubahan lampiran SK 360 bisa dilakukan.
"Kami sudah berusaha melakuam perubahan lampiran tersebut, kita sudah bersurat ke KPU Provinsi sebanyak 6 kali. Kemudian bersurat ke KPU RI juga sudah 4 kali. Hingga audiensi ke KPU RI sudah sekali, audiensi ke KPU Provinsi juga sudah dua kali," tegasnya.