Paripurna Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Ditunda Bulan Depan, Ini Penjelasan KPU.
Paripurna Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Ditunda Bulan Depan, Ini Penjelasan KPU. --
Tidak hanya sampai disitu saja, KPU Bengkulu Tengah pun telah menyampaikan surat permohonan perubahan lampiran SK 360 tersebut ke KPU Provinsi Bengkulu untuk disampaikan ke KPU RI.
BACA JUGA:Pria Bersebo Ini Gasak 3 Karung Kopi Merah, Ngakunya Buat Beli Beras
"Arahan lisannya dari KPU RI, kalau kami menetapkan 439 ya salah, karena fakta hukum yang telah kita lakukan ya 442. Sedangkan secara tertulisnya belum bisa dirubah, mungkin setelah 10 Juni, kemudian dirubah baru akan kita tetapkan," Tutup Sukardi. (*)