Marak ODGJ di Rukis, Masyarakat Tidak Berani Buka Toko Khawatir Jadi Sasaran
ODGJ: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sedang berada di toko di simpang Rukis Kota Manna Rabu, 29 Mei 2024. FOTO: RIO AGUSTIAN.KORANRB.ID--
Apabila ODGJ tersebut berasal dari luar daerah, maka tugas pemerintah daerah tetap wajib menangani sebelum dikembalikan ke daerah asalnya.
"Tangani dulu agar masyarakat tidak terganggu dan terancam, soal data dan asal ODGJ nanti bisa nyusul," ujarnya.
Menurut Haswat setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Baik orang sehat maupun ODGJ.
Dia tidak ingin pemerintah Bengkulu Selatan menelantarkan ODGJ. "Tolong respon aduan masyarakat dulu. Itu tugas pemerintah," demikian Haswat.