Bupati Gusnan Tegaskan Perda No 9/22 Hewan Ternak Berkeliaran, Pemilik Wajib Didenda Segini Besarnya

INGATKAN: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat mengingatkan masyarakat soal ternak liar. FOTO: HUMAS PEMKAB BENGKULU SELATAN--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE, MM untuk kesekian kalinya menegaskan agar masyarakat yang memiliki hewan ternak mengandangkan agar tidak mengganggu masyarakat.

Apalagi dalam Perda Bengkulu Selatan telah tegas-tegas melarang setiap ternak dilepasliiarkan. 

Mengacu ketentuan Perda Nomor: 09 Tahun 2022 tentang Penertiban Hewan Ternak, pada pasal 15 ayat 1 poin a, b, c dan d disebutkan bahwa untuk biaya pengamanan sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya sebesar Rp 2 juta per ekor.

BACA JUGA:Marak ODGJ di Rukis, Masyarakat Tidak Berani Buka Toko Khawatir Jadi Sasaran

Lalu, untuk biaya pengamanan ternak kambing, domba atau sejenisnya sebesar Rp 500 ribu per ekor. 

Sementara, biaya pemeliharaan ternak sapi Rp 200 ribu per hari dan per ekor. Terkahir, untuk biaya pemeliharaan ternak kambing sebesar Rp 100 ribu per ekor per harinya.

Berdasarkan Perda tersebut maka setiap ternak yang didapati dilepasliarkan di Bengkulu Selatan akan ditertibkan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor: 09 tahun 2022 itu.

Gusnan Mulyadi berharap masyarakat Bengkulu Selatan tertib dalam memelihara ternak. 

Karena ternak yang dilepasliarkan sangat menganggu masyarakat, jalan, lingkungan tempat tinggal hingga lahan pertanian.

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Masyarakat Jangan Lalai Akan Listrik Picu Kebakaran

"Kalau ternaknya dikandangkan, saya jamin lingkungan jadi aman dan bersih. Jadi aturan ini jelas untuk masyarakat Bengkulu Selatan, harus dipatuhi pemilik ternak,’’ tegas Gusnan.

Agar aturan tersebut tetap jalan dan masyarakat aman dari gangguan ternak, Bupati memerintahkan OPD terkait untuk menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan pemilik.

Selain itu, ia juga telah menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Bengkulu Selatan agar mensosialisasikan ke masyarakat tentang Perda Nomor: 09 tahun 2022 itu, sehingga ternak dikandangkan.

"Saya sudah sampaikan melalui program Bujik’an Dusun agar masalah ternak solusinya adalah dikandangkan," ujar Gusnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan