Bupati Gusnan Tegaskan Perda No 9/22 Hewan Ternak Berkeliaran, Pemilik Wajib Didenda Segini Besarnya

INGATKAN: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat mengingatkan masyarakat soal ternak liar. FOTO: HUMAS PEMKAB BENGKULU SELATAN--

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan

Erwin Muchsin S.Sos mengatakan, seluruh pemilik ternak di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan harus taat terhadap Perda tentang hewan ternak. 

Dalam waktu dekat, Satpol PP Bengkulu Selatan kembali menggelar razia ternak liar secara besar-besaran.

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Dukung Kesetaraan Gender Perempuan

Razia besar-besaran ini menurut Erwin untuk mewujudkan  lingkungan aman terhadap aktivitas ternak liar.

Dalam operasi penertiban hewan ternak mendatang, petugas tidak hanya fokus mengamankan ternak yang berkeliaran, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pemilik yang masih melepaskan peliharaannya.

"Peringatan selalu disampaikan berulang kali, kami harap masyarakat patuh,’’ tegasnya.

Keberadaan ternak yang dilepasliarkan dinilai membahayakan pengendara dan merugikan masyarakat. 

Sebagai contoh, ternak yang tidak dikandangkan saat malam hari akan berkeliaran di jalan raya.

Begitupun dengan tanaman masyarakat, saat ini sudah memasuki musim tanam padi dan jagung. Apabila ternak tidak ditertibkan, maka tanaman masyarakat akan rusak dan menimbulkan kerugian petani.

BACA JUGA:Seleksi CASN Masih Pemantapan Formasi, Bengkulu Selatan Usulkan 507 Formasi

"Kalau tim sudah turun jangan salahkan kami kalau ternak diangkut petugas,’’ ujar Erwin.

Apabila ada hewan ternak yang lebih dari tiga kali diamankan, maka Satpol PP langsung menerapkan sanksi tipiring kepada pemilik ternak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan