Bupati Gusnan Tegaskan Perda No 9/22 Hewan Ternak Berkeliaran, Pemilik Wajib Didenda Segini Besarnya

INGATKAN: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat mengingatkan masyarakat soal ternak liar. FOTO: HUMAS PEMKAB BENGKULU SELATAN--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan