Ini Bunyi Putusan Sela PN Kepahiang, Sidang Gugatan Caleg Vs KPU dan Bawaslu

GUGATAN; Bunti putusan sela sidang gugatan Caleg Vs KPU dan Bawaslu Kepahiang --

KEPAHIANG, KORANRB ID - Sempat tertunda Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang akhirnya menetapkan putusan sela dalam Sidang gugatan perdata dengan penggugat Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Julian Tanel dan tergugat KPU dan Bawaslu di PN Kepahiang, Kamis 30 Mei 

Tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepahiang, ada 3 poi utama putusan sela yang dikeluarkan. Amar putusan mengadili:

1. Mengabulkan eksepsi tergugat 1

2. Menyatakan peradilan umum dalam hal ini pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut

3. Menghukum Penggugat untuk membayarf biaya perkara sejumlah Rp189 ribu 

BACA JUGA:Dapat Tumbuhkan Bagian Tubuh yang Rusak! Berikut 5 Fakta Unik Axolotl yang Terancam Punah

Humas PN Kepahiang Anton Alevander, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan perihal telah keluarnya putusan sela dalam Sidang gugatan perdata dengan penggugat Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Julian Tanel dan tergugat KPU dan Bawaslu di PN Kepahiang.

"Ya, bisa di cek di SIPP PN," singkat Anton. 

Putusan sela ini dalam sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang dilakukan Ketua KPU Kepahiang Ikrok SPd dan Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzani Pranoto Hidayat, S.Sos, dapat dijadikan hasil akhir proses hukum di PN Kepahiang oleh penggugat. 

Upaya hukum lanjutan bisa ditempuh penggugat dengan melayangkan banding. Sejatinya, sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim sebelumnya putusan sela dibacakan pada 22 Mei 2024 lalu. 

Sebagaimana dijelaskan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya, saat putusan sela majelis hakim berhak menilai legitimasi dari para pihak baik penggugat dan tergugat.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Raih Hattrick WTP di Bawah Kepemimpinan Erwin - Gustianto

Hingga di putusan sela ini pula, dapat berpeluang jadi putusan akhir. Dari putusan sela, akan menentukan apakah sidang dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya atau tidak.

Dalam persidangan dengan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN ini, penggugat sebelumnya melayangkan gugatan perdata kepada KPU dan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp2 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan