Dalami Penyelidikan Dugaan Tipikor BUMDes Kejari Periksa Lagi Sekda dan 2 Perbankan
PERKARA BUMDES: Kasi Intelijen Kajari Mukomuko Radiman akan kembali periksa Sekda Mukomuko. FOTO: FIRMANSYAH/RB--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali melayangkan panggilan terhadap Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.SI.
Dilakukan pemeriksaan Kembali oleh penyidik Kejari Mukomuko dalam perkara dugaan Tipikor di BUMDes Beragan Mulya Kecamatan Teramang Jaya, dimana saat itu Abdiyanto selaku Direktur BUMDes tersebut.
Tidak hanya Sekda, upaya mendalami lagi penyelidikan dugaan korupsi ini, Kejari Mukomuko juga melakukan pemanggilan pihak perbankan, yakni Bank Bengkulu Cabang Mukomuko dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko.
BACA JUGA:Pengusutan Tukar Guling Lahan Perkantoran Pemkab Seluma, Mantan Sekda dan Kadis PUPR Diperiksa Jaksa
“Surat pemanggilan pemeriksaan sudah dikirimkan agar dapat hadir minggu depan. Pemeriksaan saks-saksi ini untuk melihat seperti apa keterangan mereka,” kata Kajari Mukomuko melalui Kasi Intelijen Radiman, SH.
Radiman memastikan untuk pemeriksaan kali ini, penyidik akan lebih medalami lagi peristiwa dugaan tipikor di BUMDes Beragan Mulya.
Semua pihak-pihak bertanggungjawab dan mengetahui kejadian tersebut diperiksa secara teliti.
‘’Maka dari itu saksi-saksi yang dipanggil tentu yang ada kaitannya dengan perkara. Nantinya keterangan-keterangan saksi ini akan dikonfrontir satu sama lainnya,” sampainya.
Radiman kembali meminta masyarakat tidak perlu khawatir penyelidikan dugaan tipikor ini tak berjalan.
BACA JUGA:Tersangka Owner Gunakan Uang Arisan Untuk Kepentingan Pribadi, Kuasa Hukum: Tidak Banyak
Dia memastikan pengusutan dugaan penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Berangan Mulya, berjalan sebagaimana seharusnya.
Hanya saja ditegaskanya, pengusutan perkara dugaan Tipikor membutuhkan waktu tak singkat. Banyak saksi-saksi yang harus diperiksa, dan penyidik juga penuh kehati-hatian agar semua terungkap secara utuh.
"Pasti berlanjut sampai ada kata final. Tim Kejari Mukomuko sudah berbagi tugas dan berbagi waktu untuk merampungkan perkaran BUMDes ini. Selain itu kan penyidik juga menangani perkara dugaan Tipikor lainnya, jadi perlu pembagian tugas agar semua perkara bisa dituntaskan,’’ jelas Radiman.
sebelumnya perkara dugaan tipikor BUMDes Beragan Mulya ini hanya pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).