PPPK Bengkulu Utara Terancam Batal Dilantik, Ini Permasalahannya

PELANTIKAN: Muhsinin Aszhabat menjelaskan soal PPPK Bengkulu Utara. FOTO: DOKUMEN/RB--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - Sampai saat ini ada 2 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bengkulu Utara belum dilantik.

Penyebabnya, nomor induk PPPK belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Bahkan salah satu PPPK terdapat permasalahan cukup serius, terancam batal dilantik.

Satu peserta yang belum diberi Nomor Induk Pegawai karena BKN melihat adanya ketidaksesuaian antara data identitas diri dengan data tertera di ijazah yang digunakan.

Sehingga BKN membutuhkan beberapa klarifikasi termasuk meminta perbaikan untuk memastikan persyaratan yang digunakan tersebut adalah persyaratan yang sebenarnya. 

BACA JUGA:BKD Sebut Pembayaran Tambahan Tunjangan 100 Persen Guru Pasti, Kapan? Tergantung Ini

Bila ternyata hasil klarifikasi tak menguatkan kebenaran identitas tersebut, dipastikan BKN tak menerbitkan nomor induk, artinya yang bersangkutan tak dapat dilantik sebagai PPPK. 

Kabid Pengembangan Sumberdaya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM), Muhsinin Aszhabat menerangkan saat ini BKPSDM juga masih meminta peserta tersebut melengkapi dan memperbaiki dokumen. 

“Saat ini masih dilakukan perbaikan, sejauh ini hanya ada peserta yang keduanya dari formasi guru yang berkas pengajuan Nomor Induk PPPK nya masih tertunda di BKN,” terang Muchsinin. 

BACA JUGA:Dalami Penyelidikan Dugaan Tipikor BUMDes Kejari Periksa Lagi Sekda dan 2 Perbankan

Sementara itu satu lagi karena berkas yang tidak bisa dibuka di aplikasi BKN dan karena kesalahan teknis pada saat peserta melakukan upload persyaratan di akun SSCN. 

Perbaikan dengan melakukan upload ulang tersebut saat ini tidak bisa dilakukan karena akun SSCN masing-masing peserta sudah terkunci. 

“Maka kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan BKN agar membuka akun masing-masing peserta tersebut sehingga bisa melakukan upload berkas kembali,” terangnya. 

Untuk satu calon PPPK tersebut ditegaskannya tidak ada permasalahan dan hanya perlu melakukan upload persyaratan.

Sesuai hasil koordinasi dengan BKN, nantinya BKPSDM menunggu pembukaan atau mengaktifkan kembali akun SSCN peserta tersebut sehingga bisa melakukan upload persyaratan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan