Jelang Idul Adha, Harga Sapi Bali Termurah Rp12 Juta, Termahal Simental Rp65 juta
SAPI: Saat ini memiliki harga jual yang tinggi di Kabupaten Mukomuko. FOTO: FIRMANSYAH. KORANRB.ID--
Seluruh hewan ternak ini tentu akan berlebih jika semuanya diperuntukan mencukupi hewan kurban di Mukomuko.
BACA JUGA:Dalami Penyelidikan Dugaan Tipikor BUMDes Kejari Periksa Lagi Sekda dan 2 Perbankan
“4.920 ekor hewan ternak ini dalam kondisi sehat dan usia produktif, akan selalu kami pantau perkembangannya melalui petugas di lapangan,” ujarnya.
Untuk hewan ternak asal Kabupaten Mukomuko ini biasa dipesan oleh pembeli dari Sumatera Barat, Kota Kerinci dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Hewan ternak yang banyak di pesan adalah jenis sapi dan kerbau.
‘’Pedistribusi ini akan dilakukan pemantauan, karena seluruh ternak baik untuk kurban di dalam daerah apa lagi keluar daerah harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang di keluarkan Dinas Pertanian Mukomuko,’’ jelas Pitri.
BACA JUGA:Bapok Merangkak Naik di Mukomuko Jelang Iduladha, Pasar Murah Direncanakan Awal Juni
Petugas kesehatan hewan masih terus melakukan pemeriksaan hewan ternak hingga pelaksanaan pemotongan nantinya.
Sejauh ini menurut Pitri tidak ditemukan penyakit yang menyerang hewan ternak. Baik penyakit lumpy skin disease (LSD) maupun jembarana sebagaimana hasil pengawasan dan pemeriksaan petugas di lapangan.
Kemudian juga apa bila ditemukan hewan ternak dalam keadaan tidak sehat dan memiliki gejala terkena penyakit LSD ataupun jembrana maka petugas akan segera mengisolasi dan memberikan vaksin untuk menanggulangi serangan penyakit tersebut.
"Kami akan memastikan hewan ternak yang akan dipotong pada hari raya Idul Adha nanti dalam keadaan sehat. Baik untuk Kabupaten Mukomuko ataupun yang dibawa keluar daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:Kajari Berganti, Pengusutan 4 Tipikor Berlanjut: Anggaran Setda Mukomuko Rp30 Miliar Penyelidikan
Selain itu juga seluruh pemilik hewan ternak sudah diimbau untuk merawat dengan mengandangkan ternaknya.
Serta mengurus SKKH saat akan proses transaksi penjualan hewan ternak melalui Puskeswan ataupun bisa ke Dinas Pertanian.
“Kami terus menghimbau kepada pemiliki hewan ternak, nanti mengurus SKKH melalui petugas kesehatan terdekat yang ada di Pusat kesehatan hewan (Puskeswan) yang tersebar di beberapa Kecamatan, tanpa terkecuali,” demikian Pitri.