Hukum Makan Daging Buaya Menurut Islam, Bolehkah?

Hukum makan daging buaya menurut pandangan Islam.--

Ayat ini menunjukkan bahwa ada empat jenis makanan yang secara eksplisit diharamkan, yakni bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah.

 

 Namun, tidak ada penyebutan langsung mengenai buaya dalam Al-Qur'an.

 

Sedangkan dalam hadits, Rasulullah SAW memberikan beberapa panduan tambahan. 

 

Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah, di mana Rasulullah SAW bersabda.

 

"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua jenis darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Muslim)

 

Hadits ini menunjukkan bahwa ada beberapa pengecualian dalam hal bangkai, namun tidak secara langsung menyebutkan buaya.

 

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan buaya.

 

 Sebagian ulama mengharamkan memakan buaya karena mereka termasuk dalam kategori hewan buas yang memiliki taring.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan