Hukum Makan Daging Buaya Menurut Islam, Bolehkah?
Hukum makan daging buaya menurut pandangan Islam.--
Menurut pendapat ini, memakan hewan yang memiliki taring adalah haram.
Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah.
"Rasulullah SAW melarang (kita) memakan setiap binatang buas yang bertaring." (HR. Muslim)
Buaya termasuk dalam kategori hewan buas bertaring, sehingga menurut pendapat ini, memakan buaya adalah haram.
Namun, ada juga ulama yang membolehkan memakan buaya dengan alasan bahwa buaya adalah hewan air dan sebagian besar ulama memperbolehkan memakan semua jenis hewan air.
Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththa’
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang." (HR. Malik)