Hukum Memajang Hiasan Gambar Hingga Kepala Hewan di Rumah, Haram?
Editor: Fazlul Rahman
|
Jumat , 31 May 2024 - 13:41
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/760cdc6e523ede71b781179c53e18226.jpg)
Anda seorang Muslim namun memajang hiasan dalam bentuk gambar hewan atau kepala hewan yang diawetkan, berikut hukumnya dalam Islam. (Foto: Tri Shandy Ramadani)--