Tidak Puas dengan Penegakan Hukum, Muncul Istilah 'No Viral No Justice', Begini Penjelasannya

Tidak Puas dengan Penegakan Hukum, Muncul Istilah 'No Viral No Justice', Begini Penjelasannya --

Kasus-kasus yang mendapatkan perhatian besar setelah viral menimbulkan persepsi bahwa tanpa sorotan publik, banyak tindak kejahatan atau pelanggaran hukum yang tidak akan ditindaklanjuti dengan serius.

2.Kasus yang Ditangani Setelah Viral.

Beberapa kasus menonjol, seperti penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, yang baru mendapat perhatian serius dari pihak berwenang setelah video insiden tersebut viral, memperkuat pandangan bahwa viralitas diperlukan untuk mendapatkan keadilan.

3.Kritik dan Tekanan Sosial Melalui Media Sosial.

Media sosial telah menjadi alat penting bagi masyarakat untuk mengekspresikan ketidakpuasan dan mendesak tindakan dari pihak berwenang. 

Tagar seperti #PercumaLaporPolisi dan #SatuHariSatuOknum mencerminkan frustrasi publik terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak adil atau tidak merata.

Viralitas di media sosial menciptakan tekanan sosial dan politik yang dapat memaksa pihak berwenang untuk bertindak lebih cepat dan tegas.

BACA JUGA:Ternyata Ini Sejarah Panjang Nasi Bungkus di Indonesia

4.Fenomena Gunung Es dalam Pelaporan Kasus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengakui bahwa kasus-kasus viral hanya merupakan puncak dari banyaknya kasus yang dilaporkan namun tidak diviralkan. 

Hal ini menunjukkan banyaknya kasus yang mungkin tidak ditangani dengan baik tanpa adanya sorotan publik.

5. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas.

Masyarakat sering merasa bahwa proses penegakan hukum kurang transparan dan tidak akuntabel. 

Ketika kasus menjadi viral, ada lebih banyak sorotan publik dan media, yang memaksa pihak berwenang untuk lebih transparan dalam menangani kasus tersebut.

6. Kecepatan dan Jangkauan Media Sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan