Tidak Puas dengan Penegakan Hukum, Muncul Istilah 'No Viral No Justice', Begini Penjelasannya
Tidak Puas dengan Penegakan Hukum, Muncul Istilah 'No Viral No Justice', Begini Penjelasannya --
Media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat dan mencapai audiens yang luas.
BACA JUGA:Kades Diberhentikan Sementara, Sekdes Dusun Baru Seluma Jabat Plt Kades
Ini menjadikan media sosial alat yang efektif untuk menggalang dukungan dan menekan pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
Secara keseluruhan, tren "No Viral No Justice" mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum dan kebutuhan akan transparansi serta akuntabilitas yang lebih besar dalam menangani kasus-kasus hukum di Indonesia. (*)