Gelapkan Produk Telkomsel Mencapai Rp 500 Juta, Jadi Tersangka di Polres Kaur dan Bengkulu Selatan

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Salah satu karyawan PT. Kinarya Selaras Solusi, AS (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan.

Tersangka melakukan penggelapan produk Telkomsel dari PT. Kinarya Selaras Solusi hingga Rp 500 juta lebih.

Kejadian pertama, tersangka ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kaur karena menggelapkan produk yang sama yakni produk Telkomsel PT Kinarya Selaras Solusi.

Lalu kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, pelaku juga melakukan penggelapan produk Telkomsel milik PT. Kinarya Selaras Solusi.

Dari perbuatannya yang dilakukan tersangka pada bulan Januari 2024, ia bisa mengantongi uang lebih setengah miliar rupiah atau sebesar Rp 528.685.750.

BACA JUGA: Robin Hood Thailand Pembunuh Polisi Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron, Begini Kronologisnya

Akibat perbuatan tersebut, AS dilaporkan ke polisi oleh pihak PT. Kinarya Selaras Solusi, tempatnya bekerja saat itu.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka perkara penggelapan.

Sementara itu, kronologis penggelapan produk Telkomsel yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada rentang waktu bulan Januari 2024.

Ketika itu tersangka masih bekerja sebagai karyawan di PT Kinarya Selaras Solusi Tap Manna wilayah Bengkulu Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna.

Awalnya, pada tanggal 2 Januari 2024, pihak perusahaan melakukan audit barang produk Telkomsel.

BACA JUGA:Adu Kuat Jago Parpol di Pilkada Bengkulu Selatan

Di situ diketahui kalau tersangka menggelapkan produk senilai Rp 190,8 juta.

Kemudian, perusahaan kembali melakukan audit dalam rentang bulan Januari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan