Gelapkan Produk Telkomsel Mencapai Rp 500 Juta, Jadi Tersangka di Polres Kaur dan Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK.-foto: dok/koranrb.id-
Disitulah akhirnya diketahui dan terungkap jumlah total barang yang digelapkan tersangka mencapai setengah miliar rupiah.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Susilo, SH, MH membenarkan, pihaknya menetapkan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan.
Tersangka berinisial AS juga berstatus tersangka di Polres Kaur dalam kasus serupa.
BACA JUGA:Bentuk Protes Warga, Lubang Jalan Danau Dipasangi Plang Kayu
Saat ini AS masih ditahan Polres Kaur dan menjalani proses hukum.
Karena saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Kaur, Polres Bengkulu Selatan masih menunggu dulu hingga proses di Kaur tuntas.
"Kalau proses hukum disitu (Polres Kaur, red) sudah selesai, baru perkara di sini diproses," terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP tentang penggelapan.
"Dalam pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara," ujarnya.(**)