Maling HP Diciduk

--

KORANRB.ID - Polisi mengamankan tersangka Np (19) karena nekat mencuri Hp tiga orang jamaah yang sedang itiqaf di masjid Al Musyawarah, Letnan Tukirwn Kota Manna.

Tersangka kini diamankan oleh tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan karena terbukti mencuri tiga unit Hp milik korban Sapta Muhamad Widakdo (44) warga Semidag Alas Maras, Seluma.

BACA JUGA:Maling emas Hingga Tabung Gas, Pemuda Ini Ditangkap

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo mengatakan, tanggal 31 Oktober 2023 lalu korban bersama dua orang temannya melakukan itiqaf di masjid Al Musyawarah.  

Namun saat korban hendak bangun subuh, korban baru menyadari barang-barang korban sudah tidak ada lagi. Total kerugian korban Rp 3,6 juta.  Atas Kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi.

BACA JUGA:Motor Baru Karyawan Perkebunan Digondol Maling

“Tersangka kini di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. Tersangka ini berhasil diamankan 11 November lalu,” terang Kasat Reskrim.

Selain itu lanjut Kasat Reskrim, tersangka ini pernah diamankan atas kasus pengancaman menggunakan senajata tajam. Pencurian dengan pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.

BACA JUGA:Ditinggal Parkir, Mobil Penjual Tahu Dimaling

“Ya residivis (tersangka red) pernah melakukan kriminal di Bengkulu Selatan,” tambah Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim kembali memberikan imbauan untuk warga Bengkulu Selatan, meskipun di Masjid tetap waspada terhadap tindakan kejahatan. Sebab sudah banyak kejadian pencurian di TKP masjid.(tek)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan