Ahli Konstruksi Sebut Spesifikasi Laboratorium RSUD Curup Dikurangi

TERANGKAN: Ahli sedang memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim pada persidangan yang digelar Senin, 3 Juni 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

Sementara, Penasihat Hukum (HP) empat terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengungkapkan ada beberapa yang difokuskan oPH salah satunya penjabaran ahli kontruksi.

Bahwa ahli kontruksi bisa tahu mengenai berapa kali begisting dilakukan.

Sebab ahli kontruksi mengatakan begisting digunakan dua sampai tiga kali.

“Ada yang masih mengganjal saya, yaitu dari mana ahli kontruksi tahu berapa kali penahan tekanan beton digunakan, hal tersebut membuat saya bingung,” jelas Hotma.

Lanjut Hotma bahwa pada persidangan berikutnya akan terlihat siap sebenrnya dalang pada perkara ini.

Sebab mereka mendapatkan tender tersebut pasti ada yang mengatur dan itu harus diungkap.

“Di siadang selanjutnya kita akan lihat terangnya kasus ini, siapa yang bermain,” ungkap Hotma.

Untuk agenda sidang berikutnya pemeriksaan keterangan para terdakwa dan akan dilakukan pada 10 Juni 2024 mendatang.

Sekadar mengulas, empat terdakwa yang terseret perkara ini baru pulihkan kerugian negara (KN) sebesar Rp300 juta. 

Akibat perbuatan empat terdakwa ini, berdasarkan hasil audit, timbul KN mencapai Rp1,6 miliar dari pagu anggaran pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang mencapai Rp4 miliar.

Hal ini, disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Deni Wijaya, SH, Kamis, 4 April 2024 di PN Tipikor Bengkulu.

Dipaparkan Deni, berdasarkan isi surat dakwaan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, atas pekerjaan fisik pembangunana Laboratorium RSUD Curup yang dikerjakan sekira bulan Januari hingga Desember pada 2020 lalu. 

Pekerjaan itu, diduga tidak mengacu pada kontrak pekerjaan yang ada. 

Sehingga terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan. 

Kemudian, ada dugaan sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan atau fiktif, ada beberapa item yang dinaikan harga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan