Ahli Konstruksi Sebut Spesifikasi Laboratorium RSUD Curup Dikurangi

TERANGKAN: Ahli sedang memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim pada persidangan yang digelar Senin, 3 Juni 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

Dari sanalah juga Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu mendapat hitungan Kerugian Negara (KN) dalam perkara ini.

“Dalam segi harga itu selisih, sebab pada RAB tidak sesuai hal tersebut juga yang dihitung oleh BPKP,” terang Jarwanto.

BACA JUGA: Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa Hilang Dicuri

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Laporkan Suami Oknum Polisi Dugaan KDRT Psikis hingga Diselingkuhi

Lanjut jarwanto bahwa dirinya sebagai ahli menegaskan ada yang harus digaris bawahi.

Bahwa pada proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup bukan soal dirubahnya RAB, tetapi tidak sesuainya laporan harga menimbulkan juga penurunan spesifikasi.

“Proyek Laboratarium RSUD Rejang Lebong ini bukan dirubah RAB, namun secara spesifikasi dikurangi,” ungkap Jarwanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong tidak hanya menghadirkan Ahli Konstruksi Jarwanto.

Namun JPU juga menghadirkan ahli dari Perwakilan BPKP Bengkulu, Andreas.

Dikatakan Andrean bahwa dalam nilai harga ada beberapa yang dikurangi artinya secara perhitungan harga ini selisih.

Andreas menjelaskan bahwa dalam pembuatan laporan singkat untuk bekal pada persidangan dirinya bersama tim meneliti mulai dari harga hingga angka kerugian materil dan didapatlah selisihnya harga tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan sebelum datang ke persidangan ini. Kami juga menghitung kerugian negara dan memang ada selisih dari yang ada di RAB dan yang selesai juga dengan bangunan yang sudah selesai,” jelas Andreas.

Usai persidangan, JPU Kejari Rejang Lebong, Albert Hutapea, SH, MH mengatakan bahwa keterangan keterangan dua ahli menguatkan keterangan saksi yang sebelumnya yang telah JPU hadirkan.

Memang benar kerugian negara didapat dari selisih harga akibat tidak cocoknya spesifikasi bangunan degan RAB yang direncanakan.

“Sesuai prediksi kami bahwa ada selisih dan dibenarkan oleh saksi ahli yang hari ini (kemarin, red) dihadirkaan,” terang Albert.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan