Realisasi PAD Pajak Daerah Mencapai Rp 1,9 Miliar

Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.-foto: dok/koranrb.id-

Dessy berharap wajib pajak PBB dan wajib pajak lainnya tak menunda pembayaran pajak.

Sebab pembayaran pajak tak harus menunggu akhir tahun dan sudah bisa dilaksanakan sekarang.

Sebab tak bida dipungkiri jika kebanyakan dari wajib pajak ini membayar pajak menjelang akhir tahun.

Terkhusus pembayaran pajak PBB sudah ditetapkan jaruh tempo pada tanggal 30 September 2024.

BACA JUGA:Terima Uang Kuasa Hukum Kasus Kementan Rp 3,9 Miliar, Ini Penjelasan Febri Eks Jubir KPK

BACA JUGA:5 Bulan, Realisasi PAD Parkir Baru 18 Persen, Jukir Keluhkan Karcis Tidak Tepat Waktu

Apabila lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya. 

“Jadi kami berharap kepada wajib pajak bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila membayar lewat jatuh tempo, maka akan kami kenakan denda 2 persen setiap bulannya,” tegasnya. 

Lanjut Dessy, berikut rincian pajak daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun ini beserta realisasi hingga 30 April.

Pajak Hotel target Rp 37 juta, realisasi saat ini Rp 7,1 juta, pajak Restoran target Rp 839 juta, realisasi saat ini Rp 154  juta, pajak hiburan target Rp 55 juta, realisasi saat ini Rp 12 juta.

Kemudian Pajak Reklame target Rp 124 juta, realisasi saat ini Rp 47 juta, Pajak Penerangan Jalan target Rp 4,8 miliar, realisasi saat ini Rp 762 juta.

Pajak Parkir target Rp 53 juta, realisasi saat ini Rp 8,1 juta.

Pajak Air Bawah Tanah target Rp 103 juta, realisasi saat ini Rp 13 juta, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan target Rp 595 juta, realisasi saat ini Rp 12 juta.

Pajak PBB target Rp 14,1 miliar, realisasi saat ini Rp 84 juta.

Pajak BPHTB target Rp 1,3 miliar dan realisasi sudah mencapai Rp 819 juta.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan