Ini Syarat, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

PANTARLIH: Aktivitas kegiatan di KPU Kepahiag. Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka. Ada syarat dan tugas yang mesti dipenuhi--

Termasuk menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Lantas, berapa gaji yang akan diterima seorang Pantarlih di Pilkada 2024? Terkait gaji Pantarlih, sebagai bagian dari badan adhoc sudah tercantum dalam 

Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024.

BACA JUGA:Bisa Menjaga Kesehatan Gigi, Begini Manfaat Buah Pinang untuk Kesehatan

Di dalamnya sudah mengatur besaran gaji PPK, termasuk anggota PPS, Pantarlih maupun KPPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024. Nantinya, seorang Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta/Bulan

Bukan sekedar gaji, dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, selain honor juga diberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.

Dengan besaran dan rinciannya adalah, meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta serta Bantuan biaya pemakaman (bagi yang meninggal) Rp10 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan