Ini Syarat, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024
PANTARLIH: Aktivitas kegiatan di KPU Kepahiag. Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka. Ada syarat dan tugas yang mesti dipenuhi--
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Seperti telah disebutkan di atas, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU di daerah Anda.
Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, secara resmi masa pendaftaran calon Pantarlih akan dibuka mulai 13-19 Juni 2024 mendatang.
"Syarat-syarat lengkap mendaftar sebagai calon Pantarlih, nanti akan kita sampaikan," kata Komisioner KPU Kepahiang Antaka Ramadhan, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Batangan Antam Terbaru di Pegadaian, Kamis 6 Juni 2024
Untuk masa kerja, Pantarlih di Pilkada Kabupaten Kepahiang akan bertugas mulai 24 Juni - 25 Juli 2024.
Sebagai gambaran, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
BACA JUGA:Punya Gigitan Terkuat! Berikut 10 Fakta Unik Harimau
Petugas pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat, seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
Adapun tugas dan kewajiban seorang Pantarlih di Pilkada 2024 diantaranya adalah, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Serta, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:Punya Gigitan Terkuat! Berikut 10 Fakta Unik Harimau
Seorang Pantarlih juga berkewajiban melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.