Manfaatkan Pemutihan Pajak, Sekda Kepahiang Sebar Edaran ke OPD, Banyak Randis Nunggak
NUNGGAK: Deretan Randis milik Pemkab Kepahiang. Banyak di antaranya dalam status nunggak pajak. HERU/RB--
Sesuai keputusan gubernur Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Pemutihan pajak kendaraan ini, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
Pada program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu, berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih.
BACA JUGA:Audit DD 4 Desa Tuntas, Inspektorat Temukan TGR Sejumlah Ini di 3 Kecamatan
BACA JUGA: Listrik Byar Pet! Layanan MPP Kepahiang Terganggu, Warga Putar Haluan
Selanjutnya, pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.
Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.