13 Juni KPU Kaur Perekrutan Pantarlih, Ini Persyaratan Peserta Seleksi

PERSIAPAN PILKADA: Komisioner KPU Kaur Jailani sampaikan jadwal perekrutan anggota Pantarlih. FOTO: RUSMAN AFRIZAL.KORANRB.ID--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur terus melakukan tahapan untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. 

Dijadwalkan tanggal 13 Juni mendatang, KPU mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Perekrutan ini dilakukan KPU Kaur melalui anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.

Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan, akan menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap desa. 

BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada Bisa Berkurang Drastis dari TPS Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Jika jumlah DPT sampai dengan 400 orang maka paling tidak jumlah anggota Pantarlih yang akan direkrut 2 sampai 3 orang. 

Sebaliknya jika DPT sedikit maka, di desa tersebut hanya akan ada 1 orang Pantarlih. 

Komisioner KPU Kaur Divisi SDM Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Pemilih, Jailani mengungkapkan anggota Pantarlih ini nanti akan di tugaskan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data di masing-masing desa. 

BACA JUGA:Dimeriahkan oleh Repuvlik, KPU Ajak Warga Hadir Launching Maskot Pilkada Bengkulu Tengah

"Pelaksanaan perekrutan Pantarlih dalam waktu dekat. Petuga PPS yang langsung akan merekrut mereka," ungkap Jailani. 

Dijelaskannya, para anggota Pantarlih ini nanti akan diberikan tugas selama 1 bulan. 

Yang mana sebelum pelaksanaan Pilkada semua data sudah dikumpulkan dan dicocokkan dengan jumlah DPT yang telah diberikan sebelumnya. 

Mereka nanti akan menerima gaji sekitar Rp 1 juta dalam melaksanakan tugasnya. 

"Dengan adanya petugas Pantarlih ini, diharapkan dapat memaksimalkan jumlah pemilih di Kabupaten Kaur," ungkap Jailani. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan