13 Juni KPU Kaur Perekrutan Pantarlih, Ini Persyaratan Peserta Seleksi

PERSIAPAN PILKADA: Komisioner KPU Kaur Jailani sampaikan jadwal perekrutan anggota Pantarlih. FOTO: RUSMAN AFRIZAL.KORANRB.ID--

BACA JUGA:BBM di Kaur Kosong, Antre Kendaraan di SPBU Mengular

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih bisa langsung menemui anggota PPS di masing-masing desa, menanyakan persyaratannya. 

KPU Kaur sendiri tetap akan melakukan pleno jika sudah ada nama yang lulus tahapan administrasi, menentukan siapa yang benar-benar cocok untuk ditunjuk menjadi anggota Pantarlih. 

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto kopi KTP, foto kopi ijazah SMA, pas foto dan masih banyak lagi.

"Persyaratannya akan diberikan langsung oleh anggota PPS, silakan temui di masing-masing desa," tukasnya.

Untuk diketahui jumlah DPT Kabupaten Kaur di pelaksnaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu ada sebanyak 96.011 jiwa. 

Diperkirakan untuk pelaksanaan Pilkada ini nanti, jumlah DPT akan bertambah lagi mengingat dari data yang telah masuk ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kaur jumlah pemilih pemula mencapai 2.225 orang yang kebanyak masih berstatus sebagai pelajar. 

BACA JUGA:Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Sinergi Multipihak

Sayangnya ribuan pemilih pemula tersebut sampai dengan saat ini belum melakukan perekaman e-KTP.

Padahal jika mereka tidak melakukan perekaman pada pelaksanaan Pilkada nanti, otomatis tidak bisa menggunakan hak suaranya. 

Data yang dihimpun paling banyak pemilih pemula ini tinggal di Kecamatan Kinal dengan jumlah 306 orang. Disusul Kecamatan Kaur Selatan 297 orang dan yang paling dikit di Kecamatan Lungkang Kule dengan jumlah pemilih pemula hanya 61 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan