Transformasi Rokok dari Tembakau, Cairan Vape Hingga Vakum, Begini Hukum Merokok Menurut Muhammadiyah

MODEL BARU: Salah satu jenis rokok dengan model terbaru tanpa pembakaran.-foto: shandy/koranrb.id-

Rokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap ataupun asap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi. 

BACA JUGA:Dorong Pemerintah Daerah Mandiri dalam Pendanaan, Arif : Lewat Inovasi Ekonomi

Sedangkan untuk rokok yang dikonsumsi dengan alat khusus yang memanaskan tembakau juga berlaku hukum yang sama. 

Muhammadiyah berpendapat jika hal tersebut hanya bagian dari perubahan ataupun modernisasi rokok. 

Namun hukumnya tetap sama karena juga menimbulkan hal yang merusak dan sia-sia.  

Demikian beberapa pandangan Muhammadiyah terkait dengan rokok atas hukumnya bagi umat Islam terutama masyarakat Muhammadiyah. 

Sementara itu, secara medis, rokok dengan segala tranformasinya juga tetap berdampak buruk bagi kesehatan. 

Baik itu bagi pengkonsumsinya maupun orang lain yang berada di dekat orang yang merokok. 

Meskipun perusahaan rokok sudah menyampaikan bahaya yang bisa ditimbulkan pada rokok, namun terkadang hal itu diacuhkan para pecinta tembakau.

BACA JUGA:6 Makanan Ini Bisa Menyebabkan Panas Dalam, Tapi Boleh Kamu Santap Asalkan dengan Cara Ini

Penyakit yang bisa muncul diantaranya adalah gangguan pernafasan, paru-paru, hingga gangguan kehamilan. 

Bahkan bukan hanya menyerang para pengkonsumsi rokok, namun berbagai dampak buruknya juga bisa berdampak pada perokok pasif. 

Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok namun berkumpul dan menghirup udara yang sudah tercemari dengan asap rokok. 

Dampak buruknya akan bertambah jika udara yang tercemari dengan asap rokok tersebut dihirup oleh anak-anak. 

Maka sebisa mungkin jauhkan anak-anak dari perokok atau saat anda merokok. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan