Hewan Kurban Patah Tanduk dan Testis 1 Apakah Tetap Sah? Ini 4 Jenis Cacat Hewan Tak Boleh Dikurbankan
Berikut 4 jenis hewan cacat yang dilarang untuk dikurbankan. (Foto: Heru Pramana Putra)--
3. Hewan yang jelas sakitnya. Jika sakit yang diderita oleh hewan tersebut belum jelas dan terlihat maka dibolehkan.
4. Hewan yang sangat kurus. Hewan yang terlalu kurus tidak diperbolehkan untuk di kurbankan terlebih ia yang terlihat seperti tidak memiliki sumsum.
BACA JUGA:Sebelum Berkurban Kenali Dulu Perbedaan Jenis Sapi di Indonesia, Ini Ciri-ciri Fisiknya
Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi'i, tentang berkurban menggunakan hewan yang cacat.
Dalam mazhab Syafi'i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.
Namun, jika hewan qurban hanya cacat seperti patah tanduknya atau hilang tanduknya, menurut mazhab Syafi'i tetap sah untuk di kurbankan.
Imam An-Nawawi seorang ulama besar bermazhab Syafi'i dalam kitab al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juga telah menjelaskan tentang hewan cacat yang tidak sah di kurbankan.
BACA JUGA:Perbaikan Server SIAK Dinas Dukcapil Kaur Selesai, Pelayanan Masih Lumpuh, Ini Penyebabnya
"Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa hewan yang buta tidak sah untuk kurban. Begitu juga hewan yang buta sebelah (matanya). Begitu juga hewan yang pincang kakinya. Begitu juga hewan yang sakit dan kurus sekali badannya. Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah hewan yang patah atau hilang tanduknya. Menurut mazhab Syafi'i tetap sah. Ada pun jika terputus telinganya, baik semua atau hanya sebagian telinga saja maka tidak sah untuk kurban." (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).
Lalu bagaimana dengan hewan yang tidak mempunyai buah testis (buah dzakar) atau hewan yang hanya mempunyai satu buah testis?
Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan, jika hewan yang tidak mempunyai buah testis tidak merupakan sebuah cacat yang menghalangi keabsahan hewan sebagai hewan kurban.
BACA JUGA:Sebelum Berkurban Kenali Dulu Perbedaan Jenis Sapi di Indonesia, Ini Ciri-ciri Fisiknya
Hal ini karena dengan ketiadaan buah testis atau sama dengan hewan ini dikebiri, justru malah membuat dagingnya semakin bertambah.
“Hilang buah testis dan tanduk tidak berpengaruh (terhadap keabsaan hewan kurban) karena tidak sampai mengurangi daging bahkan pengebirian hewan justru malah menambah daging semakin banyak,” (Ibnu Hajar al-Haitimi, Al-Minhajul Qowim Syarahul Muqoddimah al-Hadromiyah, [Darul Kutub al-Ilmiyyah, 2000], hlm 308]
Tidak hanya buah testis, cacat-cacat yang yang tidak mempengaruhi berkurangnya daging juga dapat digunakan untuk berkurban, seperti: Telinga robek yang tidak sampai terputus.