Hewan Kurban Patah Tanduk dan Testis 1 Apakah Tetap Sah? Ini 4 Jenis Cacat Hewan Tak Boleh Dikurbankan
Berikut 4 jenis hewan cacat yang dilarang untuk dikurbankan. (Foto: Heru Pramana Putra)--
Adapun apabila terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga sama sekali, maka tidak sah dijadikan hewan kurban.
Lemah penglihatan yang tidak sampai level buta (‘amsya’). Ada stampel cap kayy atau cos dengan besi panas (makwiyah) Rabun malam (‘asywa’) Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir.
BACA JUGA:Penting untuk Orangtua, Jangan Pernah Bertengkar di Depan Anak, Ini Akibat Fatalnya
Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging. (Lihat: Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Darul Kitab al-Islami, tt], juz 1, hlm. 535-536) Dengan demikian, hewan kurban yang tidak memiliki salah satu biji testis atau bahkan kedua-duanya, hukumnya tetap sah dibuat untuk berkurban.
Terlepas dari boleh atau tidaknya, hewan cacat yang akan dijadikan hewan kurban ada baiknya menyiapkan hewan kurban yang sehat dan layak sesuai syariat Islam untuk di kurbankan.
Guna memastikan kesehatan hewan jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang memastikan akan melaksanakan monitoring.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Budi, SP menerangkan, monitoring ke lokasi pemotongan hewan kurban nantinya akan melibatkan tenaga kesehatan. "Ya, kita akan monitoring langsung ke lokasi dengan menyertakan tenaga kesehatan," kata Budi.