Tahun Ini, Program Replanting di Bengkulu Tengah Untuk 1.000 Hektare Kebun Sawit
KEBUN SAWIT: Salah satu kebun sawit yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tahun Ini Bengkulu Tengah mendapatkan replanting sawit 1.000 hektare.-foto: jeri/koranrb.id-
“Seluruh kelompok tani harus menyampaikan usulan ke pada kit (Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, red) apabila ingin mendapatkan program replanting sawit ini. Apabila tak mengajukan maka tak akan mendapatkan,” bebernya.
BACA JUGA:Penataan DDTS Masuk Tahapan DED, Angkat Nuansa Adat dan Budaya
Apabila terdepan ternyata usulan yang masuk ternyata tak sampai 1.000 hektare, maka yang akan di replanting hanya berdasarkan usulan saja.
Sebab tak harus memaksa 1.000 hektare tersebut harus terpenuhi semuanya.
"Kami mengimbau mepada Poktan jangan memaksakan keadaan. Apabila ada petani orang tidak layak menerima ya jangan diberikan, karena akan berimbas pada kita sendiri nantinya," tegasnya.
Ia menegaskan, jika program replanting ini bersifat swakelola atau pengguna anggarannya merupakan kelompok tani, sehingga diharapkan dilakukan sesuai perunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
“Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yang pastinya memiliki kebun sawit sendiri, usia harus diatas 25 tahun. Berasal dari benih illegitim/asalan, scan KTP, scan KK, scan Surat tanah, surat lahan tidak sengketa dan produktivitas rendah,” tutupnya.