Polres Bengkulu Selatan Akan Tetapkan Tersangka Penganiayaan Murid SD

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menaikkan perkara kasus penganiayaan yang dilakukan penjaga sekolah berinisial De (39) ke tingkat penyidikan.

Oleh sebab itu De segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

De menendang murid SDN 31 Bengkulu Selatan yang akhirnya viral di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus De.

Secara resmi telah menaikan perkara penganiayaan terhadap anak bawah umur ke penyidikan.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan, Gusnan Mengerucut ke Paman Ii

"Ya, saat ini perkara itu sudah resmi naik penyidikan," ungkap Kasat Reskrim.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi yakni, pihak sekolah, teman korban dan orang tua korban.

Bukan hanya itu, penyidik juga telah memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap De.

Dalam pemeriksaan tersebut, De enggan mengakui semua tuduhan yang disampaikan pihak keluarga korban dalam Laporan Polisi (LP).

Justru, terlapor malah mengklaim jika dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban.

BACA JUGA:Hingga Juni Realisasi Perluasan Areal Tanam di Bengkulu Capai 4 Ribu Hektare

Di hadapan polisi, terlapor menyebutkan jika saat itu ia hanya mendorong korban.

"Terlapor sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Tapi, saat ditanyai soal penganiayaan, terlapor mengaku hanya mendorong korban," jelas Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan