Nyicil! Giliran Kepala TU dan Bendahara Kembalikan Uang Korupsi MAN 2 Kepahiang, Jumlahnya Baru Segini

NYICIL: Kejari Kepahiang menerima pengembalian uang dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang dari 2 tersangka dengan cara dicicil--Heru Pramana Putra

KEPAHIANG, KORANRB.ID  - Selasa 11 Juni 2024 siang, giliran 2 tersangka dugaan kasus korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang mengembalikan kerugian negara. 

Dengan cara mencicil, eks bendahara MAN 2 Kepahiang EPD menyetor Rp86 juta selaku bendahara, serta eks kepala (Ka) TU US juga menyetor Rp60 juta.

Total kerugian negara yang dikembalikan, Selasa 11 Juni 2024 adalah Rp146 juta. 

Sebagai catatan, pekan sebelumnya Tsk EPD telah mengembalikan uang kerugian negara Rp100 juta.

BACA JUGA:12 Terdakwa Proyek BTT Seluma Terbukti Korupsi! Berikut Vonis Hukumannya Masing-masing

BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Batangan Terbaru di Pegadaian, Selasa, 11 Juni 2024

Dengan demikian, secara keseluruhan uang dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang telah dikembalikan ke Kejari Kepahiang mencapai Rp246 juta.

Adapun dugaan korupsi yang ditimbulkan dalam perkara ini, sebesar Rp619, 32 juta. Masih tersisa Rp373, 32 juta, belum dikembalikan para tersangka. 

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menyampaikan, total kerugian negara yang telah dikembalikan sementara disimpan di rekening penampung. 

Nantinya saat persidangan akan dihadirkan sebagai Barang Bukti (BB).

"Kerugian negara yang telah dikembalikan Rp246 juta," kata Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Sering Tumbuh Liar, Ternyata Ini Manfaat Tanaman Hias Caladium

BACA JUGA:Waspadai 6 Jenis Nyamuk Berbahaya Ini, Lakukan Pencegahan Sebagai Berikut

Sejauh ini, dari 3 tersangka yang telah ditetapkan Kejari Kepahiang tersisa Tak Am selaku eks Kepsek dan KPA dan PPK saja, sama sekali belum melakukan pengembalian kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan