Persiapan Seleksi PPPK, Tenaga Non ASN di Jajaran Pemkab Bengkulu Tengah Ikuti Rakor
ANTUSIAS: Tenaga Non ASN terlihat sangat antusias mengikuti rakor penataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID – Tenaga non ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah mengikuti rakor bertempat di Grage Hotel Bengkulu, Selasa 11 Juni 2024.
Rakor penataan tenaga non ASN sesuai kebutuhan akan memberikan kepastian status, karier, kinerja dan kesejahteraan ini juga sebagai persiapan untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menjelaskan kegiatan ini salah satu upaya Pemkab Bengkulu Tengah dalam menata tenaga non ASN.
Pemkab Bengkulu Tengah ingin memberikan kepastian status, karier, kinerja dan kesejahteraan para tenaga non ASN melalui pengangkatan PPPK.
BACA JUGA:Jaksa Agung Lantik Syaifudin Tagamal Sebagai Kajati Bengkulu
Melalui kegiatan ini juga para tenaga non ASN ini akan lebih siap apabila nantinya akan dilaksanakan seleksi penerimaan PPPK.
“Salah satu upaya Pemkab Bengkulu Tengah agar PPPK lebih siap dalam menghadapi seleksi PPPK nantinya. Sebab banyak materi dan pengetahuan yang disampaikan,” bebernya.
Sekda menegaskan kepada seluruh tenaga non ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK nantinya agar lebih percaya diri dan mempersiapkan diri dalam seleksi nanti.
Jangan percaya atau rayuan oknum yang tak bertanggungjawab yang menjanjikan kelulusan.
“Jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan. Sebab yang bisa membuat kalian lulus adalah diri kalian sendiri. Maka dari itu kalian harus mempersiapkan diri kalian sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Tokoh Lembak Kandidat Kuat Pilwakot Bengkulu
BACA JUGA:Kucing Besar Terakhir di Pulau Jawa, Berikut 6 Fakta Unik Macan Tutul Jawa yang Hampir Punah
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, seluruh kepala daerah memang sudah diamanatkan undang-undang terkait penataan tenaga non ASN di setiap daerah.