Miris! 78 Unit Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Sekda Minta Kepala OPD Segera Selesaikan
RANDIS: Beberapa Randis menunggak pajak milik Pemkab Lebong, yang terparkir di belakang Kantor BKD Lebong. --Foto: Fiki Susadi
LEBONG, KORANRB.ID – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lebong mencatat, per Mei 2024 ada 78 unit Kendaraan Dinas (Randis) yang menunggak pajak, dengan total tunggakan Rp108 juta.
Rinciannya, 28 unit Sepeda Motor dengan total tunggakan Rp3,7 juta, 3 unit Truk dengan total tunggakan Rp8 juta, 9 unit mobil pikap dengan total tunggakan Rp18,7 juta, 1 unit bus dengan total tunggak Rp3,9 juta, dan 37 unit Mini Bus dengan total tunggakan 74,3 juta.
BACA JUGA:ASN Lebong Menjanda Bertambah Menjadi 5, Ini Faktor Utama Penyebab Bercerai
“78 unit kendaraan menunggak pajak ini, berdasarkan data Januari hingga Mei 2024,” kata Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Surisan, S.Hut, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Andrii Yunesta, S.Sos, Selasa, 11 Juni 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta agar seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk menyelesaikan tunggakan pajak Randis tersebut.
Mengingat, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepala OPD untuk segera membayar pajak itu dan mengurus sesuai ketentuan. Sehingga nanti tidak ada istilah menunggak pajak di Kabupaten Lebong,” tegas Mustarani, Selasa, 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Peringatan HKG PKK Ke-52 di Bengkulu, Derta: PKK dan Pemprov Mitra Strategis Wujudkan Kesejahteraan
BACA JUGA: Dana BOS di Provinsi Bengkulu Rp131,94 Miliar Sudah Dicairkan, Berikut Rinciannya!
Mustarani menerangkan, sepengetahuan dirinya, di Kabupaten Lebong tidak ada Randis Jabatan yang mengalami penunggak pajak.
Mengingat, untuk membayar pajak Randis yang dipakai Pejabat di Kabupaten Lebong sudah disiapkan melalui APBD Lebong.
Randis yang kerap kali mengalami tunggakan pajak ini, seperti kendaraan operasional OPD, kendaraan yang sudah di hibahkan dan kendaraan yang sudah di lelang dan atau masuk dalam daftar kendaraan yang akan di lelang.
“Kalau yang sudah kita hibahkan tentu yang menjadi tanggung jawab membayar pajaknya adalah yang diberi hibah, mungkin mereka yang tidak membayar pajak,” tuturnya.