Kuota Pupuk Subsidi Bertambah, Alokasi Menunggu SK Bupati

PANEN: Tidak lama lagi petani wilayah Kecamatan Lubuk Pinang akan panen padi kembali.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko hingga saat ini masih menunggu draf Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko tentang Alokasi dan HET Pupuk Subsidi.

Ini berkaitan dengan kuota tambahan pupuk subsidi yang berhasil didapat Mukomuko menjelangMusim Taman (MT) ll. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Pitriyani Ilyas S.Pt. Sebelumnya Distan telah mengusulkan penambahan kuota pupuk subsidi untuk Mukomuko dikarenakan meningkatnya kebutuhan pupuk memasuki MT II. 

BACA JUGA:Disdikbud Segera Perpanjang SK 922 Honda Untuk 6 Bulan, Gaji Juni Proses

BACA JUGA:Indonesia Komitmen Selesaikan Proses Ratifikasi Sistem Perdagangan Preferensi - OKI

“Usulan yang kami sampaikan untuk penambahan kuota pupuk subsidi disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu SK Bupati saja untuk pengalokasian ke petani,” sampainya.

Pitriyani menjelaskan, kuota pupuk bersubsidi yang diterima Mukomuko pada tahun 2024 sebanyak 1.684 ton, mengalami penurunan hampir 50 persen dari tahun sebelumnya, yakni 2.600 ton. 

Maka dari beberapa waktu yang lalu karena untuk mengantisipasi kekurangan akhirnya usulan yang disampaikan pun diterima, sehingga kuota bertambah menjadi 3.161 ton.

Dengan rincian, kuota pupuk urea yang sebelumnya 966 ton menjadi 1.700 ton. Kemudian pupuk NPK sejumlah 1.461 ton, seluruhnya sudah siap distribusikan ke kios pupuk sesuai permintaan.

“Untuk kuota pupuk kita yang tadinya 2.600 ton saat ini menjadi 3.161 ton untuk kebutuhan satu tahun, yang pastinya jika kios minta pupuk dapat di distribusikan. Sedangkan penggunaan pupuk kuota tambahan masih menunggu SK,” jelasnya.

BACA JUGA:DAK Fisik Meningkat, OPD Pemkab Mukomuko Didesak Cepat, 2024 Mukomuko Dapat Rp106 Miliar

BACA JUGA:5 Peserta Seleksi Perangkat Desa Marga Mukti di Mukomuko Bukan Warga Asli

Selain itu disampaikan Pitriyani, pengawasan dilakukan untuk mencegah munculnya keresahan yang ditimbulkan dari petani seperti mendapati pupuk langkah serta harga yang tinggi. 

Dimana hal tersebut mungkin saja bisa terjadi karena ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan